Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
02 Jun 2026
EVENT
Lurah Kosambi Barat didampingi Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kasi Trantib dan Linmas melakukan monitoring persiapan ...
-
02 Jun 2026
SOSIAL
-
02 Jun 2026
EVENT
Kelurahan Kosambi Barat menjadi tempat Kegiatan Reses Masa Persidangan Ke II Anggota DPRD Provinsi Banten ...
-
02 Jun 2026
EVENT
Lurah Kosambi Barat memantau kegiatan pembersihan drainase dan jalan rusak pada Jum'at, 6 Februari 2026 ...
-
02 Jun 2026
EVENT
Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik masa persidangan III ke kawasan PIK 2 ...